Komisi IV DPR Berharap Revisi UU Karantina Dapat Segera Selesai

12-10-2017 / KOMISI IV
 
Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo berharap revisi UU NO.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat segera diselesaikan dan disahkan. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kordinasi Komisi IV DPR dengan Sekjen Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Perwakilam Sekjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di ruang rapat Komisi IV, Senayan,Jakarta, Kamis (12/10).
 
 
"Pembahasan revisi Undang-undang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan sebenarnya sudah hampir selesai, tinggal satu hal yang masih belum menemukan kesepahaman antara DPR dan pemerintah,yakni tentang pembentukan Badan Nasional Karantina. Yakni badan khusus karantina yang berdiri sendiri, "ujar Edhy.
 
Edhy menambahkan selama ini Karantina hewan dan tumbuhan berada di dalam tiga instansi, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu menyulitkan dalam proses karantina masuknya hewan, ikan dan tumbuhan ke dalam negeri, mengingat tiga instansi tersebut tidak secara khusus menangani masalah karantina.
 
Oleh karena itu DPR mengusulkan agar karantina berada dalam satu pintu (lembaga atau badan) yang khusus menangani karantina. Dengan demikian karantina menjadi pihak terdepan dan utama dalam perlindungan terhadap hewan,ikan dan tumbuhan dalam negeri.
 
 
Sementara itu pemerintah tidak menyetujui hal terkait kelembagaan yang ada pada Bab 10 revisi undang-undang tersebut mengingat kewenangan pembentukan kelembagaan pemerintah merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Maka pengintegrasian kelembagaan tersebut diserahkan kepada Presiden.
 
Permasalahan penambahan anggaran sempat mencuat menyusul usulan pembentukan badan atau lembaga khusus karantina tersebut. Terkait hal itu, Edhy mengatakan bahwa penambahan anggaran merupakan sebuah konsekwensi logis dari pembentukan lembaga atau badan baru. Namun yang terpenting hewan dan tumbuhan dalam negeri terlindungi. Dan pada akhirnya ketahanan pangan dalam negeri pun ikut terlindungi, mengingat hewan dan tumbuhan menjadi dua sumber utama makanan pokok di Indonesia. (Ayu,mp), Foto: Kresno/ky
BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...